Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Kemendagri dan Kemendes PDTT

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:36 WIB
"Data eksisting (DTKS) belum di-update, maka orang meninggal masih ada, orang yang ekonominya membaik masih tercatat. Ini didata oleh 50 ribu RW di Jawa Barat. Bisa dibayangkan ada 50 ribu orang coba meng-update kelompok eksisting (DTKS)," ucapnya.

"Sedangkan di data baru (non DTKS), yang melompat dari 25 persen menjadi 63 persen ada yang tidak lengkap. Nama alamat tidak pakai nomor KTP. Ada yang nomor KTP tidak lengkap. Domisili berbeda dengan KTP. Desa melaporkan bantuan melebihi jumlah penduduk," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kang Emil menyambut baik langkah Kemendagri yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengecek kelayakan penerima bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kang Emil juga mengapreasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang memberikan kelonggaran kepada kepala desa menentukan besaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa terdampak COVID-19.

Penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!