Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Rabu, 16 Desember 2020 - 07:08 WIB
Seperti diketahui, Riziek Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
(Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan)
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis , Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
(Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan)
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis , Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
(ymn)
Lihat Juga :