Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:02 WIB
loading...
Habib Rizieq Ditahan,...
Habib Rizieq mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat dibawa ke Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, MInggu (13/12/2020). FOTO/DOK.MNC News Portal
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Sabtu (12/12/2020). Pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, penahanan terhadap seseorang tersangka dalam hal ini Habib Rizieq didasarkan dua alasan yakni, alasan objektif dan subjektif. "(Obyektif) perbuatan yang disangkakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

Sedangkan alasan subjektif, kata Suparji, karena penyidik merasa khawatir tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang melawan hukum. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Ambillah Jalanmu Tuan )

"Alasan objektif telah terpenuhi karena ancaman hukum Pasal 160 KUHP tindak pidana penghasutan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Suparji.

"Sedangkan alasan subjektif mungkin dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan atau tidak kooperatif," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Praperadilan Eks Ketua...
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak Hakim
Menang Praperadilan,...
Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang
Status Tersangka Sekjen...
Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Sah, KPK Angkat Bicara
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Palestina Jadi Salah...
Palestina Jadi Salah Satu dari Dua Negara Anggota Pengamat PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved