Habib Rizieq Ditahan, Pengamat Sarankan Tempuh Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:02 WIB
loading...
Habib Rizieq Ditahan,...
Habib Rizieq mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat dibawa ke Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, MInggu (13/12/2020). FOTO/DOK.MNC News Portal
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Sabtu (12/12/2020). Pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, penahanan terhadap seseorang tersangka dalam hal ini Habib Rizieq didasarkan dua alasan yakni, alasan objektif dan subjektif. "(Obyektif) perbuatan yang disangkakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

Sedangkan alasan subjektif, kata Suparji, karena penyidik merasa khawatir tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang melawan hukum. (Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Fahri Hamzah: Ambillah Jalanmu Tuan )

"Alasan objektif telah terpenuhi karena ancaman hukum Pasal 160 KUHP tindak pidana penghasutan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Suparji.

"Sedangkan alasan subjektif mungkin dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan atau tidak kooperatif," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Rekomendasi
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Berita Terkini
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Infografis
Pertalite Mau Dibatasi,...
Pertalite Mau Dibatasi, Pengamat Wanti-wanti Muncul Masalah Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved