Kasus Bansos Juliari, KPK Disarankan Pakai Teknik Follow The Money
Selasa, 15 Desember 2020 - 17:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan terus menelusuri dugaan aliran dana ke pihak lain dalam kasus yang menjerat eks Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara . KPK disarankan menggunakan pendekatan teknik mengikuti aliran uang atau follow the money pada kasus dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 itu.
Pasalnya, Juliari merupakan wakil bendahara umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Karena konteks kedudukan Juliari tidak tunggal, selain Mensos dia juga wakil bendahara partai politiknya. Artinya dia termasuk orang yang bertanggung jawab logistik partainya. Karena itu penyidikannya diarahkan pada follow the money, ke mana itu uang yang sekian juta sudah diterima sebelumnya sebelum tertangkap OTT KPK," kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, dugaan aliran dana itu harus ditelusuri KPK. "Dan jika terlacak, maka tidak mustahil orang-orang yang berkaitan dengan organisasi atau partainya juga diselidiki," tuturnya. ( )
Apalagi, kata dia, jika Juliari Batubara mau menempatkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk menjaring ikan besar lainnya. "Hitung-hitung upaya meringankan untuk tidak dituntut hukuman mati. Meskipun di Kemensos tersangka ikan yang paling besar, tetapi di komunitas atau organisasi lain tersangka bukan yang terbesar, artinya kemungkinan ada yang lebih besar ikannya sangat terbuka," katanya.
Sekadar diketahui, selain Juliari Batubara, KPK menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Adapun Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari. ( )
Pasalnya, Juliari merupakan wakil bendahara umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Karena konteks kedudukan Juliari tidak tunggal, selain Mensos dia juga wakil bendahara partai politiknya. Artinya dia termasuk orang yang bertanggung jawab logistik partainya. Karena itu penyidikannya diarahkan pada follow the money, ke mana itu uang yang sekian juta sudah diterima sebelumnya sebelum tertangkap OTT KPK," kata pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Menurut dia, dugaan aliran dana itu harus ditelusuri KPK. "Dan jika terlacak, maka tidak mustahil orang-orang yang berkaitan dengan organisasi atau partainya juga diselidiki," tuturnya. ( )
Apalagi, kata dia, jika Juliari Batubara mau menempatkan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk menjaring ikan besar lainnya. "Hitung-hitung upaya meringankan untuk tidak dituntut hukuman mati. Meskipun di Kemensos tersangka ikan yang paling besar, tetapi di komunitas atau organisasi lain tersangka bukan yang terbesar, artinya kemungkinan ada yang lebih besar ikannya sangat terbuka," katanya.
Sekadar diketahui, selain Juliari Batubara, KPK menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Adapun Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari. ( )
(abd)
tulis komentar anda