KPK Geledah Paksa Rumah Mantan Mensos Juliari Batubara

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:22 WIB
loading...
KPK Geledah Paksa Rumah Mantan Mensos Juliari Batubara
KPK menggeledah paksa rumah mantan Mensos Juliari Batubara untuk mendapatkan bukti tambahan kasus suap bansos Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menggeledah paksa sejumlah lokasi terkait suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 . Selain rumah pribadi Juliari P Batubara dan rumah dinas Menteri Sosial (Mensos), KPK juga menggeledah dua kantor perusahaan.

"Hari Selasa (9/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda,yaitu dirumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB serta 2 kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran Bansos," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

(Baca: KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp56,1 Triliun Selama 2020)

Ali mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait dengan perkara tersebut. "Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/12) hingga Selasa (8/12) dini hari tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda diantaranya dirumah tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

"Senin (7/12/2020) dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS dan AW," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dokumen-dokumen terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan Covid-19.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)