Pakar Hukum Nilai Masyarakat Punya Kewajiban untuk Interupsi Pemerintah

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:26 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar. Foto/Pukat Kagama
JAKARTA - Sepak terjang pemerintah saat ini tidak lepas dari banyak sorotan publik. Bahkan, ada juga suara atau kritik yang menganggap rezim penguasa kental dengan gaya baru kepemimpinan diktator alias neo-otoritarianisme.

(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)



Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar memaparkan, beberapa catatannya yang bisa dilakukan untuk menangkal kepemimpinan tersebut.

(Baca juga: Jangan Ludahi Wajah Manusia, Cak Nun Sindir Siapa?)

Menurutnya, harus ada interupsi yang dilakukan oleh masyarakat sipil terhadap negara. Sebab, tidak mungkin berharap negara pasti baik tanpa ada peran dari masyarakat. Demikian juga, di saat bersamaan, tidak mungkin juga mengatakan negara buruk.

"Tidak mungkin kita bilang negara ini pasti berengsek. Pada saat yang sama, mengatakan negara pasti baik 100 persen. Enggak mungkin. Negara adalah organisasi kekuasaan, ada proses politik, ada proses keseimbangan di dalamnya. Karena itu, interupsi dari kita menjadi penting," kata Zainal di diskusi refleksi akhir tahun Refleksi Akhir Tahun: Catatan Kritis Bidang Politik, Demokrasi, dan Tata Kelola Pemerintahan Tahun 2020, Selasa (15/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!