MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:14 WIB
MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS . Keputusan PK tersebut menggugurkan kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)



Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi atas putusan PK MA itu.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," kata Mujahid kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!