MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:14 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS . Keputusan PK tersebut menggugurkan kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi atas putusan PK MA itu.
"Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," kata Mujahid kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: Soal HRS dan 6 Laskar FPI, PKS Minta Aparat Profesional dan Proporsional)
Mujahid menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari media, putusan PK itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan hanya membatalkan kewajiban hanti rugi Rp30 miliar.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 miliar," tegasnya.
Adapun langkah hukum selanjutnya, menurut Mujahid, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi atas putusan PK MA itu.
"Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," kata Mujahid kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: Soal HRS dan 6 Laskar FPI, PKS Minta Aparat Profesional dan Proporsional)
Mujahid menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari media, putusan PK itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan hanya membatalkan kewajiban hanti rugi Rp30 miliar.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 miliar," tegasnya.
Adapun langkah hukum selanjutnya, menurut Mujahid, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
(maf)
tulis komentar anda