Interpol Pernah Ingatkan Status Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 - 18:38 WIB
"Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019. Saya hanya teruskan (ke Taud). Saya tidak tahu ditindaklanjuti atau tidak," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim penasaran dengan kesaksian Bartholomeus. Hakim membeberkan, surat dari Interpol tersebut sangat jelas bahwa jika tidak ada perpanjangan maka status red notice Djoko Tjandra akan terhapus secara permanen. Di sisi lain, ada masa waktu enam bulan sebelum status tersebut berakhir. (Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu )

"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada Taud kan. Kan ada waktu enam bulan. Apa saudara tidak konfirmasi," kata seorang hakim anggota.

Bartholomeus memastikan tidak pernah melakukan konfirmasi. Bartholomeus dan Bagian Kominter Interpol pada Divisi Hubinter hanya menunggu saja dari Bagian Taud. Bagian yang dipimpin Bartholomeus juga hanya sebagai fasilitator.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Kami serahkan ke Taud dan kami memfasilitasi Taud. Kami menunggu saja. Data red notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," kata Bartholomeus.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!