Interpol Pernah Ingatkan Status Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Interpol Pernah Ingatkan...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - The International Criminal Police Organization ( Interpol ) yang berpusat di Lyon, Prancis pernah mengingatkan Mabes Polri melalui Sekretariat NCB-Interpol Indonesia tentang masa kedaluarsa status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

Fakta ini disampaikan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka.

Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol )

Bartholomeus membeberkan, seingat dia memang pada 2019 ada pesan berupa surat dari markas Interpol Pusat di Lyon ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Bartholomeus kemudian menyampaikan atau meneruskan informasi tersebut ke Bagian Tata Urusan Dalam (Taud) Polri. Seingat Bartholomeus, surat itu berisi tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra akan berakhir.

"Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019. Saya hanya teruskan (ke Taud). Saya tidak tahu ditindaklanjuti atau tidak," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim penasaran dengan kesaksian Bartholomeus. Hakim membeberkan, surat dari Interpol tersebut sangat jelas bahwa jika tidak ada perpanjangan maka status red notice Djoko Tjandra akan terhapus secara permanen. Di sisi lain, ada masa waktu enam bulan sebelum status tersebut berakhir. (Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu )

"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada Taud kan. Kan ada waktu enam bulan. Apa saudara tidak konfirmasi," kata seorang hakim anggota.

Bartholomeus memastikan tidak pernah melakukan konfirmasi. Bartholomeus dan Bagian Kominter Interpol pada Divisi Hubinter hanya menunggu saja dari Bagian Taud. Bagian yang dipimpin Bartholomeus juga hanya sebagai fasilitator.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Kami serahkan ke Taud dan kami memfasilitasi Taud. Kami menunggu saja. Data red notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," kata Bartholomeus.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
RI Jadi Negara Tujuan...
RI Jadi Negara Tujuan Kejahatan Transnasional, Interpol Dorong Pemerintah Bentuk Task Force
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Rekomendasi
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Nana Mirdad hingga Maia Estianty Ikut Resah
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved