Besok, Menaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Senin, 14 Desember 2020 - 09:47 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, besok, Selasa, 15 Desember 2020. Peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
"Isyaallah nanti Bu Menteri Ida Fauziyah yang meluncurkan," kata Plt Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika, Senin (14/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)
Menurut Nora, disahkannya PP Nomor 60 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana atas amanah Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, membuat semua pihak berharap ULD bidang Ketenagakerjaan memberi bentuk dan wahana baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. "ULD bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan," kata Nora. (Baca juga: Tiga Usulan Menaker Soal Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN, Apa Saja?)
Nora mengatakan, Kemnaker telah menindaklanjuti PP Nomor 60 Tahun 2020 ke dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020. Hal ini menjadi acuan atau pedoman bagi penyelenggaran ULD bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. "Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," ucapnya. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Selain meluncurkan ULD bidang Ketenagakerjaan, Menaker Ida juga akan memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi negara dalam mendorong pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di dalam hubungan kerja.Menurutnya, menjadi perusahaan inklusi merupakan tuntutan global saat ini. Untuk itu, perusahaan perlu membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi. "Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, menjadi perusahaan inklusi juga sejatinya tidak harus mengubah seluruh kebijakan dan fasilitas perusahaan, serta tidak memerlukan biaya yang besar, namun dengan ada komitmen yang tinggi, disertai pemahaman akan kesetaraan, sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan. "Misalnya akses yang memudahkan mereka untuk melakukan aktivitas, tersedianya lahan parkir khusus, atau sejumlah panduan sederhana lain manakala terjadi bencana," ucapnya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 546 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Ida menilai, angka tersebut jika dilihat dari rasio kebekerjaan para penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah. Padahal berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitasnya. "Hal itu turut memberikan bukti bahwa tenaga kerja penyadang disabilitas mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif," ucapnya.
Ida menambahkan, mempekerjakan penyandang disabilitas juga mampu memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.
"Isyaallah nanti Bu Menteri Ida Fauziyah yang meluncurkan," kata Plt Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika, Senin (14/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)
Menurut Nora, disahkannya PP Nomor 60 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana atas amanah Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, membuat semua pihak berharap ULD bidang Ketenagakerjaan memberi bentuk dan wahana baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. "ULD bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan," kata Nora. (Baca juga: Tiga Usulan Menaker Soal Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN, Apa Saja?)
Nora mengatakan, Kemnaker telah menindaklanjuti PP Nomor 60 Tahun 2020 ke dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020. Hal ini menjadi acuan atau pedoman bagi penyelenggaran ULD bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. "Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," ucapnya. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)
Selain meluncurkan ULD bidang Ketenagakerjaan, Menaker Ida juga akan memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi negara dalam mendorong pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di dalam hubungan kerja.Menurutnya, menjadi perusahaan inklusi merupakan tuntutan global saat ini. Untuk itu, perusahaan perlu membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi. "Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, menjadi perusahaan inklusi juga sejatinya tidak harus mengubah seluruh kebijakan dan fasilitas perusahaan, serta tidak memerlukan biaya yang besar, namun dengan ada komitmen yang tinggi, disertai pemahaman akan kesetaraan, sejumlah langkah sederhana dapat dilakukan. "Misalnya akses yang memudahkan mereka untuk melakukan aktivitas, tersedianya lahan parkir khusus, atau sejumlah panduan sederhana lain manakala terjadi bencana," ucapnya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 546 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.
Ida menilai, angka tersebut jika dilihat dari rasio kebekerjaan para penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah. Padahal berbagai bidang bisnis usaha telah menunjukkan praktik-praktik baik dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan berbagai ragam disabilitasnya. "Hal itu turut memberikan bukti bahwa tenaga kerja penyadang disabilitas mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif," ucapnya.
Ida menambahkan, mempekerjakan penyandang disabilitas juga mampu memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.
(cip)
tulis komentar anda