Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta
Kamis, 10 Desember 2020 - 20:51 WIB
JAKARTA - Pihak keluarga dari 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi korban penembakan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari kemarin, menyampaikan sejumlah harapan dan keinginannya terhadap kelanjutan kasus tersebut. Termasuk harapan mereka kepada Komisi III DPR.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Achmad Michdan kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Saya minta supaya Komisi III segera membentuk Tim Pencari Fakta. Nah bukan berarti kita tidak percaya kepada Propam misalnya, tetapi kan yang menjadi masalah atau problem ini antara kepolisian dan anggota masyarakat,” kata Achmad, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya)
Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya berpandangan lembaga yang lebih netral bisa memberikan keterangan objektif dan transparan. Sebagaimana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengamankan saksi dan korban. “Jadi, kami meminta bahwa terhadap mendukung supaya mengungkap ini juga dilaksanakan. Misalnya, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) ini untuk bisa mengamankan, bisa di lokasi, kemudian pihak-pihak yang terasa bahwa bisa mengungkap,” ujarnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Achmad menegaskan, pihak keluarga ingin agar Komisi III DPR bisa tetap intensif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kasus ini. “Intinya kita minta walaupun ini reses supaya bisa intensif terus dilakukan evaluasi atau pencerahan kasus ini supaya masyarakat tidak bingung,” pungkas Achmad.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Achmad Michdan kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “Saya minta supaya Komisi III segera membentuk Tim Pencari Fakta. Nah bukan berarti kita tidak percaya kepada Propam misalnya, tetapi kan yang menjadi masalah atau problem ini antara kepolisian dan anggota masyarakat,” kata Achmad, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya)
Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya berpandangan lembaga yang lebih netral bisa memberikan keterangan objektif dan transparan. Sebagaimana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengamankan saksi dan korban. “Jadi, kami meminta bahwa terhadap mendukung supaya mengungkap ini juga dilaksanakan. Misalnya, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban) ini untuk bisa mengamankan, bisa di lokasi, kemudian pihak-pihak yang terasa bahwa bisa mengungkap,” ujarnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Achmad menegaskan, pihak keluarga ingin agar Komisi III DPR bisa tetap intensif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kasus ini. “Intinya kita minta walaupun ini reses supaya bisa intensif terus dilakukan evaluasi atau pencerahan kasus ini supaya masyarakat tidak bingung,” pungkas Achmad.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda