UU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing
Selasa, 12 Mei 2020 - 23:29 WIB
Akan tetapi, insentif tersebut harus tetap dibatasi jangka waktunya, bukan malah diberikan tanpa ada batasan yang jelas kapan berakhirnya sebagaimana Pasal 47,83, dan 169A rancangan RUU Minerba hasil pembahasan Panja, yang berarti bahwa sumber daya minerba tersebut akan dikuasai selamanya oleh pemegang IUP/IUPK selama bisa berproduksi.
"Kami berpendapat bahwa RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal, masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan," ujar Mulyanto.
Di sisi lain Mulyanto menegaskan, masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.
Sebagai informasi, pada pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5) dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diperkuat dalam RUU Minerba.
Hal itu agar pengelolaan tambang minerba bisa menghasilkan manfaat yang besar bagi negara. Akan tetapi seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata "secara langsung" pada Pasal 112 Ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draft pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.
"Kami berpendapat bahwa RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal, masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan," ujar Mulyanto.
Di sisi lain Mulyanto menegaskan, masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.
Sebagai informasi, pada pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5) dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diperkuat dalam RUU Minerba.
Hal itu agar pengelolaan tambang minerba bisa menghasilkan manfaat yang besar bagi negara. Akan tetapi seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata "secara langsung" pada Pasal 112 Ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draft pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.
(maf)
tulis komentar anda