Ketua KPK Bantah Teken Surat Penyidikan Pengadaan Alat Rapid Test Covid-19

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah menandatangani surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 . Menurut Firli, surat itu palsu.

Diketahui, beredar surat perintah penyidikan yang diteken Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa bahwa KPK memberi perintah kepada empat penyidik, salah satunya Novel Baswedan, untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( ).



Kepada SINDOnews, Firli Bahuri mengatakan surat itu jelas palsu dan pemalsuan. "Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ujar Firli, Kamis (12/10/2020).

Firli menegaskan, surat itu hoaks. "Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya aja tidak pernah," katanya.

Menurut Firli, KPK punya mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, jadi itu pasti palsu. "Kita punya barcode, (surat) itu palsu," ujarnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More