MA Putuskan Pengecer Solar di Pedalaman Pontianak Tak Perlu Dipenjara

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:32 WIB
"Yang berada di daerah pedalaman/pulau terluar Pontianak yang jauh dari pelayanan publik, termasuk pelayanan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar," kata majelis hakim.

Perkara ini bermula saat Tim Ditreskrimsus Polda Kalimy Barat mendapat informasi adanya orang yang menampung dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah banyak. Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan pemeriksaan di rumah Sopianto alias Bujang yang terletak di Dusun Teluk Raya, Desa Pulau Limbung pada Mei 2019.

Saat itu Tim Ditreskrimsus menemukan BBM jenis solar sebanyak 1.007,08 liter yang dimuat dalam 4 drum kapasitas ±200 liter dan 3 jeriken kapasitas ±35 liter. BBM jenis solar itu ternyata memang milik Sopianto. Solar diperoleh Sopianto dengan cara membeli dari kapal-kapal tugboat yang melintas di sungai dekat rumahnya, dengan rata-rata sebanyak 3 jeriken yang berkapasitas 35 liter dengan harga Rp5.500.

Sopianto akan menjual solar tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp6.500 per liter. Atas kepemilikan dan rencana penjualan solar, Sopianto tidak memiliki izin khususnya berupa Izin Usaha Niaga Migas. Tim Ditreskrimsus lantas membawa Sopianto beserta barang bukti tersebut ke kantor Ditreskrimsus untuk proses lebih lanjut.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More