Pukat Minta KPK Pimpin Pemberantasan Korupsi, Bukan Lembaga Lain

Rabu, 09 Desember 2020 - 16:21 WIB
Pukat UGM menilai KPK saat ini justru seperti di bawah bayang-bayang bawahan lembaga lain. Foto/ilustrasi.SINDOnews
JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dianggap berjalan di tempat sejak disahkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru. Peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan lembaga pemberantasan korupsi itu harus membangun integritas yang kuat. Namun KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, menurut dia, tidak melakukan itu.

“KPK belakangan lebih rajin mengurus nasi goreng. Dulu KPK disuguhi makan saja enggak mau. Sekarang mobil dinas. Ini jauh dari konsep integritas,” ujarnya dalam diskusi daring “Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia : Refleksi Agenda Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Rabu (9/12/2020).



(Baca: Teman-temannya Diciduk KPK, Sri Mulyani Serukan Perang Lawan Koruptor)

Zainal menerangkan sebenarnya keberadaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK diharapkan membuat mereka berkompetisi dalam kebaikan. Dalam hal ini, memberantas praktik korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!