Yuri: Moda Transportasi Dibuka untuk Tangani Covid Bukan Longgarkan PSBB
Selasa, 12 Mei 2020 - 21:18 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan beroperasinya kembali moda transportasi bukan untuk kelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) , tapi untuk mempermudah penanganan Corona.
“Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB, ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin,” tutur pria yang biasa disapa Yuri ini di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (12/5/2020).
Adapun pengecualian terhadap orang-orang yang bisa melakukan perjalanan antarwilayah, kata dia, bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan penanganan Covid-19.
“Beberapa saat lalu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berimplikasi kepada kebijakan yang lain. Sebagai contoh dengan diberlakukannya PSBB, maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan terhadap perjalanan jarak jauh,” tuturnya. ( )
Yuri mengatakan kebijakan itu bukan untuk membuat persoalan menjadi pelik. "Bayangkan kalau tidak segera kita lakukan beberapa kebijakan maka pengiriman barang dari suatu daerah ke daerah yang lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan lancar,” tambah Yuri.
Jika moda tranportasi tidak dibuka tidak dibuka moda transportasi, salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sampel yang dilaksanakan di daerah lain, yang kebetulan jauh dengan pusat pemeriksaan laboratorium jadi terhambat.
“Pengiriman obat, pengiriman alat dan sebagainya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 menjadi terhambat,” tandas Yuri.
Atas dasar inilah, ungkap Yuri, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian mobilisasi dengan moda transportasi pada kelompok tertentu, yakni kelompok-kelompok barang, kelompok-kelompok orang yang bertugas mempercepat penanganan Covid-19.
“Ini diizinkan untuk melaksanakan penerbangan perjalanan dinas. Sekali lagi perjalanan dinas,” tuturnya.
Kendati demikian, tegas Yuri, itu semua harus dilakukan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, memiliki surat keterangan sehat, surat keterangan telah melaksanakan pemeriksaan PCR yang hasilnya negatif atau telah melaksanakan rapid test yang negatif dan tidak reaktif.
“Hanya inilah yang diizinkan untuk melakukan penerbangan. Sudah barang tentu bahwa penerbangan itu tujuannya dalam pelaksanaan tugas. Haru jelas apa yang akan dikerjakan dan kapan kembali,” tegas Yuri.
“Ini yang kemudian tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB, ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin,” tutur pria yang biasa disapa Yuri ini di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta (12/5/2020).
Adapun pengecualian terhadap orang-orang yang bisa melakukan perjalanan antarwilayah, kata dia, bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan penanganan Covid-19.
“Beberapa saat lalu, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berimplikasi kepada kebijakan yang lain. Sebagai contoh dengan diberlakukannya PSBB, maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan terhadap perjalanan jarak jauh,” tuturnya. ( )
Yuri mengatakan kebijakan itu bukan untuk membuat persoalan menjadi pelik. "Bayangkan kalau tidak segera kita lakukan beberapa kebijakan maka pengiriman barang dari suatu daerah ke daerah yang lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan lancar,” tambah Yuri.
Jika moda tranportasi tidak dibuka tidak dibuka moda transportasi, salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sampel yang dilaksanakan di daerah lain, yang kebetulan jauh dengan pusat pemeriksaan laboratorium jadi terhambat.
“Pengiriman obat, pengiriman alat dan sebagainya untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 menjadi terhambat,” tandas Yuri.
Atas dasar inilah, ungkap Yuri, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian mobilisasi dengan moda transportasi pada kelompok tertentu, yakni kelompok-kelompok barang, kelompok-kelompok orang yang bertugas mempercepat penanganan Covid-19.
“Ini diizinkan untuk melaksanakan penerbangan perjalanan dinas. Sekali lagi perjalanan dinas,” tuturnya.
Kendati demikian, tegas Yuri, itu semua harus dilakukan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, memiliki surat keterangan sehat, surat keterangan telah melaksanakan pemeriksaan PCR yang hasilnya negatif atau telah melaksanakan rapid test yang negatif dan tidak reaktif.
“Hanya inilah yang diizinkan untuk melakukan penerbangan. Sudah barang tentu bahwa penerbangan itu tujuannya dalam pelaksanaan tugas. Haru jelas apa yang akan dikerjakan dan kapan kembali,” tegas Yuri.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda