Divonis 3 Tahun Penjara, MA Potong Pidana Koruptor KUR Jadi Setahun
Rabu, 09 Desember 2020 - 11:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan bonus berupa potongan pidana penjara terhadap Novi Harianti, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi. Terpidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) itu mendapatkan diskon vonis dua tahun, dari tiga tahun penjara menjadi setahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 240 PK/Pid.Sus/2020.
Novi Harianti pada 8 Mei 2017 divonis Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana 3 bulan kurungan. Namun vonis ini ditambah menjadi tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui putusan Nomor: 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT Bdg pada 9 Januari 2018.
(Baca: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum)
PT Bandung juga memutuskan merampas uang senilai Rp2.151.148.704,33 dan Rp415.247.657,34 untuk negara cq PT Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon International.
Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan permohonan PK oleh Novi Harianti bahwa ada kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam putusan PT Bandung dapat dibenarkan. Karenanya, majelis mengabulkan permohonan PK tersebut.
Majelis menilai, Novi Harianti selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi Tahun 2011 tetap terbukti melakukan korupsi dalam persetujuan pemohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie, hingga dilakukan pencairan KUR Rp6,5 miliar. Tetapi majelis menyebut ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan kehati-hatian Novi sebagai kepala cabang.
(Baca: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya)
Padahal, PT My Salon International tidak dapat dikategorikan sebagai debitur yang dapat diberikan KUR. Uang sejumlah Rp6,5 miliar tidak pernah diterima oleh masing-masing nasabah, tapi malah diterima Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon International. Uang tersebut merupakan jumlah keseluruhan nilai kerugian negara cq Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Majelis menilai, Novi tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Novi Harianti pada 8 Mei 2017 divonis Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana 3 bulan kurungan. Namun vonis ini ditambah menjadi tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui putusan Nomor: 28/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT Bdg pada 9 Januari 2018.
(Baca: Ini Petikan Lengkap Amar Putusan PK Anas Urbaningrum)
PT Bandung juga memutuskan merampas uang senilai Rp2.151.148.704,33 dan Rp415.247.657,34 untuk negara cq PT Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon International.
Majelis hakim agung PK menyatakan, alasan permohonan PK oleh Novi Harianti bahwa ada kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam putusan PT Bandung dapat dibenarkan. Karenanya, majelis mengabulkan permohonan PK tersebut.
Majelis menilai, Novi Harianti selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi Tahun 2011 tetap terbukti melakukan korupsi dalam persetujuan pemohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie, hingga dilakukan pencairan KUR Rp6,5 miliar. Tetapi majelis menyebut ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan kehati-hatian Novi sebagai kepala cabang.
(Baca: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember, Ini Pertimbangannya)
Padahal, PT My Salon International tidak dapat dikategorikan sebagai debitur yang dapat diberikan KUR. Uang sejumlah Rp6,5 miliar tidak pernah diterima oleh masing-masing nasabah, tapi malah diterima Thomas Lie selaku Direktur PT My Salon International. Uang tersebut merupakan jumlah keseluruhan nilai kerugian negara cq Bank Syariah Mandiri Cabang Cimahi.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Majelis menilai, Novi tetap terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas hakim Salman saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
(muh)
tulis komentar anda