Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:58 WIB
Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember. FOTO/IST
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan menolak permohonan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Kabupaten Jember.

Perkara ini diputus MA di tahap kasasi dengan jenis perkara perdata dan terregister dengan perkara Nomor: 2 P/KHS/2020. Perkara ini merupakan perkara tata usaha negara (TUN) dengan klasifikasi "KHS".



Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 2020 dengan pemohon adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung. (Baca juga: Pemberhentian Bupati Jember Faida di Tangan Mahmakah Agung )

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!