Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 22 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftarnya
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:55 WIB
15. Hari Setiyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
16. Sardjono sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
17. Masyhudi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
18. Tomo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
19. Albina Dina Prawitaningsih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
20. Anwarudin Sulistiyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
21. Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ;
22. Asep Nana Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, prosesi ini bukan hanya sebagai bagian dari upaya guna menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi , melainkan sebuah momen bagi kita bersama untuk mengingat, menyadari dan mengukuhan kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam setiap promosi dan mutasi diperlukan suatu evaluasi, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada suatu jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
16. Sardjono sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
17. Masyhudi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
18. Tomo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
19. Albina Dina Prawitaningsih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
20. Anwarudin Sulistiyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
21. Rudi Prabowo Aji sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ;
22. Asep Nana Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, prosesi ini bukan hanya sebagai bagian dari upaya guna menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi , melainkan sebuah momen bagi kita bersama untuk mengingat, menyadari dan mengukuhan kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam setiap promosi dan mutasi diperlukan suatu evaluasi, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan mereka yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk ditugaskan pada suatu jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
tulis komentar anda