Luncurkan Aplikasi KOLAM, Kementan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Produk Hewan
Selasa, 08 Desember 2020 - 10:37 WIB
Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Maka, untuk mencegah dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia, kegiatan pengawasan keamanan menjadi sangat penting.
UU ini juga menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, di antaranya melalui pengawasan kelancaran penyelenggaraan Keamanan Pangan.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat baik dalam menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah karena keamanan pangan sejatinya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
"Harapan kedepannya agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan," imbuh Nasrullah.
Sementara itu, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan adanya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pengawasan pangan segar dan pangan Olahan. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar, dalam hal ini pangan segar asal hewan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, memberikan dukungannya atas peluncuran aplikasi KOLAM Kesmavet ini. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hadirnya aplikasi ini dalam pengawasan penyelenggataan keamanan pangan.
"Ayo manfaatkan aplikasi KOLAM Kesmavet. Peran serta anda dalam pengawasan penyelenggaraan keamanan pangan sangat dibutuhkan untuk ketersediaan pangan segar asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat. Keamanan pangan itu tanggung jawab bersama," tutur Menteri SYL.
Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Maka, untuk mencegah dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia, kegiatan pengawasan keamanan menjadi sangat penting.
UU ini juga menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, di antaranya melalui pengawasan kelancaran penyelenggaraan Keamanan Pangan.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat baik dalam menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah karena keamanan pangan sejatinya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
"Harapan kedepannya agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan," imbuh Nasrullah.
Sementara itu, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan adanya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pengawasan pangan segar dan pangan Olahan. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar, dalam hal ini pangan segar asal hewan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, memberikan dukungannya atas peluncuran aplikasi KOLAM Kesmavet ini. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hadirnya aplikasi ini dalam pengawasan penyelenggataan keamanan pangan.
"Ayo manfaatkan aplikasi KOLAM Kesmavet. Peran serta anda dalam pengawasan penyelenggaraan keamanan pangan sangat dibutuhkan untuk ketersediaan pangan segar asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat. Keamanan pangan itu tanggung jawab bersama," tutur Menteri SYL.
(atk)
tulis komentar anda