Temuan Bawaslu, 49.390 TPS Miliki Kerawanan di Pilkada 2020
Selasa, 08 Desember 2020 - 04:38 WIB
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan berdasarkan hasil pemetaannya ditemukan sebanyak 49.390 TPS memiliki kerawanan. Foto/Bawaslu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) telah memetakan tingkat kerawanan yang ada jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020 . Salah satunya terkait ditemukannya tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki kerawanan .
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan berdasarkan hasil pemetaannya ditemukan sebanyak 49.390 TPS memiliki kerawanan. Pemetaan kerawanan tersebut, kata dia, diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi. (Baca juga: Pentingnya Protokol Kesehatan Ketat Saat Pencoblosan di Pilkada)
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020," ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Koordinator bidang Pengawasan Bawaslu ini memetakan setidaknya dari jumlah TPS yant rawan terbagi dari sembilan indikator. Kerawanan paling tinggi, terkait ditemukannya TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, pemilih tidak dikenali, yang Terdaftar di DPT. Jumlah kerawanan ini terdata sebanyak 14.534 TPS.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan berdasarkan hasil pemetaannya ditemukan sebanyak 49.390 TPS memiliki kerawanan. Pemetaan kerawanan tersebut, kata dia, diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi. (Baca juga: Pentingnya Protokol Kesehatan Ketat Saat Pencoblosan di Pilkada)
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020," ujar Afif dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020).
Koordinator bidang Pengawasan Bawaslu ini memetakan setidaknya dari jumlah TPS yant rawan terbagi dari sembilan indikator. Kerawanan paling tinggi, terkait ditemukannya TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, terdaftar ganda, pemilih tidak dikenali, yang Terdaftar di DPT. Jumlah kerawanan ini terdata sebanyak 14.534 TPS.
Lihat Juga :