Isu Kesehatan dalam Pilkada pada Masa Pandemi

Senin, 07 Desember 2020 - 21:20 WIB
Prof Tjandra Yoga Aditama (ist)
Prof Tjandra Yoga Aditama

Guru Besar Paru FKUI, Mantan Direktur WHO SEARO, Mantan Dirjen P2P & Kepala Balitbangkes

PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Berbagai upaya sudah dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19. Namun, akan lebih baik kalau semua upaya itu dilakukan secara maksimal dan rinci di setiap tahapan agar situasi benar-benar dapat terkendali dengan baik. Setidaknya ada tiga hal yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kehati-hatian agar penularan virus tidak terjadi.

Kemungkinan Sakit

Pertama, mencegah mereka yang mungkin terinfeksi Covid-19 untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Pengecekan suhu bagi semua calon pemilih yang datang, hal yang baik, namun harus ditunjang dengan ketersediaan alat mengecek suhu yang memadai. Kalau ada yang terdeteksi sedang demam, maka tentu tidak akan diizinkan masuk ke TPS. Dalam hal ini harus diingat bahwa kalau yang demam ini datang bersama-sama keluarga atau kerabatnya, maka perlu ada perlakuan khusus yang jelas dan rinci, termasuk pada mereka yang kontak dengan orang yang sedang demam itu. Dia tidak bisa diperlakukan sama dengan pemilih lain yang tidak ada kontak sama sekali, walaupun memang yang demam tentu belum tentu sakit Covid-19.



Hal lain yang juga amat perlu adalah imbauan agar mereka yang sedang sakit, demam, batuk, dan berbagai keluhan gangguan pernapasan lain sebaiknya tidak datang ke TPS. Mungkin akan ada isu tentang bagaimana suara mereka tersalurkan, tetap selama ini mereka yang sedang sakit memang selalu dianjurkan untuk tidak keluar rumah atau tidak bepergian. Jadi, di sini ada pertimbangan matang antara aspek kesehatan dan kemungkinan penularan pada sekitar dengan aspek hak memberikan suara. Aspek kesehatan seyogianya perlu dapat prioritas penting kalau bukan yang utama. Tentu imbauan juga berlaku bagi petugas pemungutan suara sehingga “plan B” untuk kemungkinan petugas cadangan perlu dipersiapkan.

Melepas APD

Aspek kedua, dari berita di media massa, kita lihat juga bahwa petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Tentu ini upaya yang baik. Hanya saja, semua petugas perlu amat menguasai cara mengenakan dan --lebih penting lagi--cara melepas dan membuang APD. Masyarakat luas memang sudah mengetahui cara mengenakan dan melepas masker dengan benar, sudah banyak sekali informasi tentang hal ini. Tapi kalau petugas pemungutan suara menggunakan sarung tangan dan bahkan hazmat, maka ada prosedur khusus yang perlu mereka kuasai. Pengetahuan ini perlu diberikan dalam beberapa hari terakhir ini untuk dikuasai dengan baik.

Sudah banyak kita ketahui bahwa melepas (dan membuang APD) tidak sesuai prosedur akan dapat menularkan penyakit. Hal ini mulai banyak dibicarakan sejak penyakit ebola berkecamuk di Afrika sampai ke Covid-19 sekarang ini. Usulan praktisnya adalah di setiap TPS disiapkan poster tentang prosedur melepas APD dengan baik dan aman untuk mencegah kemungkinan penularan. Juga perlu diatur rinci bagaimana mekanisme pembuangan APD di TPS, serta bagaimana nanti bekas APD ini dapat dibawa ke tempat sampah yang permanen di sekitar lokasi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More