Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi
Senin, 07 Desember 2020 - 20:30 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam pemberian fasilitas kredit sebagaimana dilaporkan Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal, dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (6/12/2020) .
Mengutip kesaksian pakar hukum perbankan, Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Unsur-unsur tersebut adalah peraturan tersebut harus tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti Lembar Negara, Tambahan Lembar Negara dan lain sebagainya.
Dengan demikian kata hakim jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria suatu perundang-undangan. ( )
Hakim memandang untuk lebih memahami praktik penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b, dapat diperhatikan beberapa putusan yang menerapkan ketentuan tersebut dengan benar seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 001/PID/B/1998/PN.JKT.BAR, 13 April 1998 dengan terpidana Ahmad Febby Fadhillah, Komisaris Bank Citra dan Chandra W Direktur Bank Citra yang dijatuhi pidana tiga bulan dan denda empat puluh juta rupiah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diminta secara tertulis oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank melalui empat surat pada tahun 1997 untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi seperti membeli obligasi atas nama bank, tetapi tidak tercatat pada pembukuan bank.
Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 Ayat 2 huruf b.
Majelis hakim menekankan yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut. ( )
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal, dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (6/12/2020) .
Mengutip kesaksian pakar hukum perbankan, Yunus Husen yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
Unsur-unsur tersebut adalah peraturan tersebut harus tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti Lembar Negara, Tambahan Lembar Negara dan lain sebagainya.
Dengan demikian kata hakim jelas bahwa SOP tidaklah memenuhi kriteria suatu perundang-undangan. ( )
Hakim memandang untuk lebih memahami praktik penerapan Pasal 49 Ayat 2 huruf b, dapat diperhatikan beberapa putusan yang menerapkan ketentuan tersebut dengan benar seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 001/PID/B/1998/PN.JKT.BAR, 13 April 1998 dengan terpidana Ahmad Febby Fadhillah, Komisaris Bank Citra dan Chandra W Direktur Bank Citra yang dijatuhi pidana tiga bulan dan denda empat puluh juta rupiah karena tidak melakukan langkah-langkah yang diminta secara tertulis oleh Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank melalui empat surat pada tahun 1997 untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi seperti membeli obligasi atas nama bank, tetapi tidak tercatat pada pembukuan bank.
Begitu pula putusan nomor 22/Pid.Sus/2018/PN WNO dan dikuatkan oleh putusan nomor 51/Pid.Sus/2018/PT YYK. Dalam perkara ini majelis hakim menjelaskan bahwa pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 Ayat 2 huruf b.
Majelis hakim menekankan yang dimaksud dengan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini artinya bank tidak melaksanakan hal-hal yang telah diperintahkan oleh Bank Indonesia (saat ini OJK) kepada bank tersebut. ( )
Lihat Juga :
tulis komentar anda