Pengamat: Narasi Chromebook Ferry Irwandi Tak Objektif, Hukum Pidana Itu Fakta Sidang

Senin, 27 April 2026 - 16:51 WIB
loading...
Pengamat: Narasi Chromebook...
Sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto ilustrasi/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi yang membela Ibrahim Arief atau Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka dalam perkara Chromeebook dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak objektif.

Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan terkait kredibilitas narasi tersebut. Menurut Fajar, pendapat yang dilemparkan ke publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.

Fajar Trio menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang (point of view) penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata. Menurut Fajar, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.

Baca juga: Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujar Fajar saat memberikan analisisnya, Senin (27/4/2026).

Fajar menekankan hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif. "Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," tambahnya.

Fajar menjelaskan dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea atau niat jahat karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.

Lihat video: Sidang Nadiem: Vendor Akui Diinfo Pihak Google terkait Pengadaan Chromebook


"Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Iran Tutup Selat Hormuz...
Iran Tutup Selat Hormuz usai Serang Kapal Tak Berizin
Goal Aksis dan Cipta...
Goal Aksis dan Cipta Cendikia FA Berebut Gelar Juara HYDROPLUS Soccer League All-Stars U-15
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved