Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi

Senin, 07 Desember 2020 - 20:30 WIB
Yunus menuturkan Pasal 49 Ayat 2 huruf b bersifat “administrative penal law”. Artinya, harus ada dulu pelanggaran yang bersifat administratif dan ditegakkan dengan hukum administratif. Apabila penegakan hukum administratif tidak berjalan, barulah diselesaikan secara pidana.

"Hanya apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata ini belum mencukupi untuk mencapai tujuan meluruskan neraca kemasyarakatan, maka baru diadakan sanksi pidana sebagai pamungkas atau ultimum remedium," tutur Yunus.

Dalam kasus Bank Swadesi, menurut Yunus, tidak ditemukan bukti adanya laporan pelanggaran atau penyimpangan yang diketahui oleh pengawas bank (Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan). Hal ini berdasarkan pemeriksaan atau laporan yang disampaikan bank. Kalaupun ada laporan dari luar bank tentang penyimpangan yang dilakukan, lanjut dia, pengawas bank akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi atau memvalidasi kebenaran laporan tersebut.

"Bentuk perintah pengawas bank kepada bank itu bisa berupa surat pembinaan (supervisory action), action plan, atau yang populer dikenal dengan cease and desist order. Kalau Langkah-langkah yang diperintahkan oleh pengawas bank tidak ada, maka berarti tidak ada pelanggaran yang dilakukan bank," imbuhnya.

Adapun JPU belum memberi keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan terkait putusan bebas murni majelis hakim tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!