2 Menteri Cukup!

Senin, 07 Desember 2020 - 06:09 WIB
Firli menggariskan, KPK akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara. Seperti diketahui, nilai pengadaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 mencapai Rp5,9 triliun. Program bansos ini melibatkan 272 vendor dan dilaksanakan dalam dua periode. (Baca juga: Nyali KPK Terapkan hukuman Mati di Kasus Tipikor Diuji)

Berdasarkan data KPK, salah satu kementerian yang selalu dilibatkan dalam pengawasan selama ini adalah Kemensos . Sejak awal KPK juga sudah menyampaikan titik-titik rawan akan terjadi korupsi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, salah satunya terkait pelaksanaan perlindungan sosial dalam hal ini pemberian bansos. "Jadi, KPK sudah mendeteksi sejak awal, dan betul ada," kata Firli.

PK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan paket bansos sembako. Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Batubara selaku menteri sosial, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dua tersangka pemberi suap yakni Ardian IM (swasta), dan Harry Sabukke (swasta).

Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah Rp11, 9 miliar, USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Diduga juga ada kesepakatan tentang fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. (Baca juga: Covid-19 Meroket, Pertumbuhan EKonomi 2021 Bisa Lebih Rendah dari Perkiraan)

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 dari nilai Rp300.000. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar. (Sabir Laluhu/Kiswondari/Abdul Rochim/Dita Angga)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!