2 Menteri Cukup!

Senin, 07 Desember 2020 - 06:09 WIB
Pengamat hukum Feri Amsari mengapresiasi tindakan KPK yang makin agresif dalam menangkap para koruptor. Apalagi, OTT dilakukan di tengah berbagai upaya pelemahan KPK. Dia juga prihatin karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti semakin masif dilakukan orang para pejabat. Menurut Feri, ada sistem politik yang buruk di mana kader-kader partai yang berada di kekuasaan sering ”dituntut” menjadi simpul-simpul anggaran. Hal ini berpijak dari kasus-kasus sebelumnya, di mana uang hasil korupsi digunakan untuk kegiatan parpol. “Kita belum tahu dua menteri ini ke mana arahnya (uang). Proses pengadilan akan memperlihatkan apakah untuk kepentingan parpol atau individu,” ujarnya.

Agar ada efek jera, Feri menyarankan aparat penegak hukum menggunakan pasal dengan hukuman maksimal. Apalagi, korupsi ini dilakukan di tengah musibah atau bencana Covid-19. Banyak pihak mengusulkan hukuman mati. “Cenderung bisa memberikan sanksi yang menjerakan. Itu jarang sekali diberikan kepada koruptor, terutama penyelenggara negara yang punya tanggung jawab besar,” ucapnya. (Baca juga: Kemenag Harap Madrasah Jadi Ruang Pembudayaan Pembelajaran)

Upaya menghentikan korupsi, menurut Feri, membutuhkan perbaikan sistem secara menyeluruh dan kerja sama semua pihak. Feri menyatakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi adalah kepatutan dan kelayakan hidup. Gaji hanya salah satu komponennya. “Selain gaji, jaminan hari tua yang pasti dan proses seleksi yang baik. Kalau mereka diberi gaji besar, tetapi ‘dipaksa’ mencari pundi-pundi partai ya bakal korupsi juga. Jadi mesti ada kesinambungan sistem,” katanya.

Ulah Juliari dan Edhy jelas menjadi tamparan keras bagi Presiden Jokowi. Apalagi, sejak awal dia sudah mewanti-wanti para menterinya di Kabinet Indonesia Baru untuk tidak melakukan korupsi. Jokowi pun mengaku terus-menerus meminta agar diciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Dia meminta agar menteri dan kepala daerah makin berhati-hati dalam menggunakan APBD maupun APBN. “Itu uang rakyat. Apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor kemarin.

Jokowi tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Dia percaya KPK bekerja secara profesional. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” tutur Jokowi yang kemarin juga menetapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (plt) menteri sosial (mensos). (Baca juga: Penanganan Terkini Kanker Usus Besar)

KPK Siap Terapkan Hukuman Mati

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan siap menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Mensos Juliari dan empat tersangka lain dalam penyalahgunaan dana bansos. Menurut Firli, pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nonalam telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Dengan demikian, untuk penanganan kasus Juliari dkk tentu tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan suap-menyuap.

Pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat memungkinkan penerapan pidana mati. “Kita paham juga pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam nasional sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," jamin Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!