Soal HAM, DPR Kritisi Pasukan Australia Bunuh 39 Warga Sipil Afghanistan
Minggu, 06 Desember 2020 - 16:49 WIB
JAKARTA - Sejak sepekan terakhir, berbagai media di Australia dan Dunia Barat memberitakan kasus pembunuhan 39 warga sipil Afghanistan oleh Pasukan Khusus Australia di Afganistan yang terjadi beberapa tahun silam dan baru terungkap.
(Baca juga: Australia Bersiap Rilis Hasil Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan)
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin, yang dihubungi, Sabtu (5/12/2020) mengatakan, pengiriman pasukan asing ke suatu negara maksudnya untuk melindungi HAM warga setempat walau pada praktek bisa terjadi pelanggaran di tingkat lapangan.
"Kasus pembunuhan 39 warga Afghanistan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan. Pasukan yang harusnya melindungi HAM warga sipil justru melanggar," kata TB Hasanudin.
"Ada ketimpangan ketika negara maju mengirimkan pasukan ke negara berkembang atau negara miskin, berulangkali terjadi pelanggaran dengan korban rakyat sipil di negara berkembang atau negara miskin. Akan tetapi oknum prajurit yang melakukan kejahatan atau pelanggaran justru dilindungi ketika kembali ke negara asalnya," tambahnya.
(Baca juga: DPR Ingatkan Kesuksesan Pilkada Bergantung Penerapan Protokol Corona)
Kasus pembunuhan 39 warga sipil Afghanistan dalam laporan BBC tanggal 27 November 2020 menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi dalam kurun 2009-2013 melibatkan 13 anggota Pasukan Khusus-Special Air Service yang ditempatkan di Afganistan. BBC melaporkan 25 prajurit SAS terlibat langsung atau membantu pembunuhan 39 warga sipil Afganistan dalam 23 kasus terpisah.
Disebutkan bukti bahwa prajurit SAS junior diberikan kesempatan untuk memiliki pengalaman perdana membunuh manusia, senjata dan beberapa perkakas ditempatkan di dekat jenazah warga Afghan untuk menutupi kejahatan tersebut, dan ada dua kejahatan kepada warga sipil Afghanistan berupa perlakuan kejam.
TB Hasanudin mencontohkan, peristiwa pembantaian lebih dari 300 warga Vietnam di Desa My Lai oleh tentara Amerika Serikat. Komandan pasukan Amerika tersebut kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Militer di Amerika Serikat.
(Baca juga: Australia Bersiap Rilis Hasil Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan)
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanudin, yang dihubungi, Sabtu (5/12/2020) mengatakan, pengiriman pasukan asing ke suatu negara maksudnya untuk melindungi HAM warga setempat walau pada praktek bisa terjadi pelanggaran di tingkat lapangan.
"Kasus pembunuhan 39 warga Afghanistan tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan. Pasukan yang harusnya melindungi HAM warga sipil justru melanggar," kata TB Hasanudin.
"Ada ketimpangan ketika negara maju mengirimkan pasukan ke negara berkembang atau negara miskin, berulangkali terjadi pelanggaran dengan korban rakyat sipil di negara berkembang atau negara miskin. Akan tetapi oknum prajurit yang melakukan kejahatan atau pelanggaran justru dilindungi ketika kembali ke negara asalnya," tambahnya.
(Baca juga: DPR Ingatkan Kesuksesan Pilkada Bergantung Penerapan Protokol Corona)
Kasus pembunuhan 39 warga sipil Afghanistan dalam laporan BBC tanggal 27 November 2020 menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi dalam kurun 2009-2013 melibatkan 13 anggota Pasukan Khusus-Special Air Service yang ditempatkan di Afganistan. BBC melaporkan 25 prajurit SAS terlibat langsung atau membantu pembunuhan 39 warga sipil Afganistan dalam 23 kasus terpisah.
Disebutkan bukti bahwa prajurit SAS junior diberikan kesempatan untuk memiliki pengalaman perdana membunuh manusia, senjata dan beberapa perkakas ditempatkan di dekat jenazah warga Afghan untuk menutupi kejahatan tersebut, dan ada dua kejahatan kepada warga sipil Afghanistan berupa perlakuan kejam.
TB Hasanudin mencontohkan, peristiwa pembantaian lebih dari 300 warga Vietnam di Desa My Lai oleh tentara Amerika Serikat. Komandan pasukan Amerika tersebut kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Militer di Amerika Serikat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda