Soal HAM, DPR Kritisi Pasukan Australia Bunuh 39 Warga Sipil Afghanistan
Minggu, 06 Desember 2020 - 16:49 WIB
Kasus pembunuhan 39 warga sipil Afghanistan dalam laporan BBC tanggal 27 November 2020 menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi dalam kurun 2009-2013 melibatkan 13 anggota Pasukan Khusus-Special Air Service yang ditempatkan di Afganistan. BBC melaporkan 25 prajurit SAS terlibat langsung atau membantu pembunuhan 39 warga sipil Afganistan dalam 23 kasus terpisah.
Disebutkan bukti bahwa prajurit SAS junior diberikan kesempatan untuk memiliki pengalaman perdana membunuh manusia, senjata dan beberapa perkakas ditempatkan di dekat jenazah warga Afghan untuk menutupi kejahatan tersebut, dan ada dua kejahatan kepada warga sipil Afghanistan berupa perlakuan kejam.
TB Hasanudin mencontohkan, peristiwa pembantaian lebih dari 300 warga Vietnam di Desa My Lai oleh tentara Amerika Serikat. Komandan pasukan Amerika tersebut kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Militer di Amerika Serikat.
"Sepertinya nyawa manusia di negara miskin atau berkembang tidak ada artinya dengan perlakuan istimewa yang diterima oknum prajurit asal negara maju. Seperti ada standar ganda dalam menerapkan Hak Asasi Manusia," kata TB Hasanudin.
Dia mengingatkan, dalih melindungi HAM kerap digunakan oleh suatu negara maju untuk menekan negara lain. Semisal kasus invasi militer Amerika Serikat ke Irak dengan dalih adanya senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction-WMD) di Irak yang ternyata hingga akhir perang tidak ditemukan adanya senjata tersebut.
Padahal Irak terlanjur hancur, dan begitu banyak rakyat Irak menjadi korban dari serbuan militer koalisi pimpinan Amerika Serikat tersebut.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan, Australia harus menuntaskan investigasi terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan prajurit pasukan khusus di Afghanistan. Dalam sebuah konflik bersenjata, Hukum HAM Internasional mengenal adanya pembedaan yakni kombatan dan non kombatan.
Disebutkan bukti bahwa prajurit SAS junior diberikan kesempatan untuk memiliki pengalaman perdana membunuh manusia, senjata dan beberapa perkakas ditempatkan di dekat jenazah warga Afghan untuk menutupi kejahatan tersebut, dan ada dua kejahatan kepada warga sipil Afghanistan berupa perlakuan kejam.
TB Hasanudin mencontohkan, peristiwa pembantaian lebih dari 300 warga Vietnam di Desa My Lai oleh tentara Amerika Serikat. Komandan pasukan Amerika tersebut kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Militer di Amerika Serikat.
"Sepertinya nyawa manusia di negara miskin atau berkembang tidak ada artinya dengan perlakuan istimewa yang diterima oknum prajurit asal negara maju. Seperti ada standar ganda dalam menerapkan Hak Asasi Manusia," kata TB Hasanudin.
Dia mengingatkan, dalih melindungi HAM kerap digunakan oleh suatu negara maju untuk menekan negara lain. Semisal kasus invasi militer Amerika Serikat ke Irak dengan dalih adanya senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction-WMD) di Irak yang ternyata hingga akhir perang tidak ditemukan adanya senjata tersebut.
Padahal Irak terlanjur hancur, dan begitu banyak rakyat Irak menjadi korban dari serbuan militer koalisi pimpinan Amerika Serikat tersebut.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan, Australia harus menuntaskan investigasi terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan prajurit pasukan khusus di Afghanistan. Dalam sebuah konflik bersenjata, Hukum HAM Internasional mengenal adanya pembedaan yakni kombatan dan non kombatan.
Lihat Juga :