Lolos OTT, Adi Wahyono Ikuti Jejak Mensos Juliari Menyerahkan Diri ke KPK

Minggu, 06 Desember 2020 - 10:16 WIB
Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial ( Kemensos ) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). AW menyusul langkah Mensos Juliari Batubara yang lebih dulu mendatangi KPK.

"Tersangka AW telah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 jam 09.00 WIB. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Mensos Juliari Batubara Ditangkap, Mantan Ketua MK Ucapkan Bravo KPK)

Seperti dberitakan sebelumnya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK sempat mencari keberadaan Juliari Batubara. Bukan hanya Politikus PDIP tersebut, KPK juga memburu satu tersangka penerima suap lainnya yakni, Adi Wahyono (AW). Keduanya diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri.



"KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Ketua KPK, Firli Bahuri aaat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari. (Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK)

Pantauan di lapangan, Juliari Batubara tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Juliari tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.45 WIB. Dia mengenakan jaket hitam, topi, serta lengkap dengan masker.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More