Jaksa Agung Mutasi 20 Pejabat Struktural di Lingkungan Kejaksaan

Sabtu, 05 Desember 2020 - 15:07 WIB
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor IV-879/C/12/2020).

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono itu juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. "Infonya benar," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (5/12/2020).

Dari informasi yang diperoleh SINDOnews, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa diberhentikan dari jabatan lama dan ditugaskan atau dimutasi pada jabatan barunya. ( )

Antara lain, Wahyudi yang menjabat Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi di Bandung Jawa Barat.

Kemudian Aksyam yang menjabat Kepala bidang Hubungan Antar Lembaga pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bone.



Tak hanya itu, Irene Putrie yang sebelumnya menjabat Kepala bidang Pemulihan Aset Transnasional pada Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More