Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Senin (7/12/2020)

Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:05 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal. FOTO/IST
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12/2020) lusa.



"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020," kata Awi kepada MNC Media, Sabtu (5/12/2020). (Baca juga: Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka )

Awi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin. Adapun dalam kasus ini Mulyadi dijerat terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!