Ditetapkan Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Senin (7/12/2020)

Sabtu, 05 Desember 2020 - 13:05 WIB
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal olwh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye sudah memiliki jadwal, tapi diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik. (Baca juga: Pesan dan Dukungan Penuh SBY untuk Mulyadi-Ali Mukhni di Pilgub Sumbar 2020 )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!