Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). Hadinoto dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya daerah Jati Padang, Jakarta Selatan, siang tadi.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hadinoto ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hadinoto ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini, penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang)
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Hadinoto di rumahnya. Sebab, kata Karyoto, Hadinoto mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan kasus suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS di rumahnya di daerah Jatipadang Jakarta Selatan," bebernya. (Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. (Baca juga: Terseret Kasus Korupsi di Inggris, Jadi Momentum Bersih-bersih Garuda Indonesia)
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus adanya dugaan uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya. KPK kemudian kembali menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Hadinoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hadinoto ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hadinoto ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini, penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang)
Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Hadinoto di rumahnya. Sebab, kata Karyoto, Hadinoto mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan kasus suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS di rumahnya di daerah Jatipadang Jakarta Selatan," bebernya. (Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. (Baca juga: Terseret Kasus Korupsi di Inggris, Jadi Momentum Bersih-bersih Garuda Indonesia)
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus adanya dugaan uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya. KPK kemudian kembali menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Hadinoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)
tulis komentar anda