KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka

Kamis, 03 Desember 2020 - 11:58 WIB
loading...
KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka
KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HS) sebagai tersangka pada hari ini. Hadinoto Soedigno merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia .

"HS, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada tahun 2007-2012 PT Garuda Indonesia, dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap Hadinoto Soedigno. Kendati demikian, Hadinoto hingga kini belum ditahan oleh KPK pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

( ).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013 dari perusahaan Rolls Royce.

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp‎100 miliar.

(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)