Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Ustaz Maheer
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:26 WIB
JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata , resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Pertimbangkan lakukan penangguhanan penahanan terhadap Ustadz Maaher.
Juju Purwantoro kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengatakan penangguhanan penahanan hanya sikapnya normatif dan bisa diajukan setiap saat. “Kalau namanya penangguhanan kan sikapnya normatif, jadi sifatnya setiap saat bisa kita ajukan,” ujar Juju saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212: Cepat Sekali)
Juju menuturkan, sejauh langkah yang dilakukan dirinya adalah berupaya agar terjadi rekonsiliasi antara kliennya terhadap pelapor bernama Waluyo Wasis Nugroho. “Ya pada waktu pemeriksaan kita sudah upayakan ajukan kalau memang sedapat mungkin didamaikan kedua belah pihak artinya di rekonsiliasi jauh lebih baik dan tentu kita menghindari sengketa. Jadi sesuaikan diluar luar pengadilan jadi lebih baik sebenernya dan kita rencanakan begitu,” tegasnya. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)
Selain itu, langkah rekonsiliasi atau perdamaian sengaja ditekankan karena Ustaz Maaher At-Thuwailibi statusnya masih tahanan Polri. “Sehingga masih dimungkinkan upaya-upaya,” tukasnya. (Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda)
Sebagaimana diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekira pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu kare adinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Juju Purwantoro kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengatakan penangguhanan penahanan hanya sikapnya normatif dan bisa diajukan setiap saat. “Kalau namanya penangguhanan kan sikapnya normatif, jadi sifatnya setiap saat bisa kita ajukan,” ujar Juju saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212: Cepat Sekali)
Juju menuturkan, sejauh langkah yang dilakukan dirinya adalah berupaya agar terjadi rekonsiliasi antara kliennya terhadap pelapor bernama Waluyo Wasis Nugroho. “Ya pada waktu pemeriksaan kita sudah upayakan ajukan kalau memang sedapat mungkin didamaikan kedua belah pihak artinya di rekonsiliasi jauh lebih baik dan tentu kita menghindari sengketa. Jadi sesuaikan diluar luar pengadilan jadi lebih baik sebenernya dan kita rencanakan begitu,” tegasnya. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)
Selain itu, langkah rekonsiliasi atau perdamaian sengaja ditekankan karena Ustaz Maaher At-Thuwailibi statusnya masih tahanan Polri. “Sehingga masih dimungkinkan upaya-upaya,” tukasnya. (Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda)
Sebagaimana diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekira pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu kare adinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(cip)
tulis komentar anda