Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Ustaz Maheer

Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:26 WIB
Juju Purwantoro kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mempertimbangkan penangguhanan penahanan kliennya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata , resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Pertimbangkan lakukan penangguhanan penahanan terhadap Ustadz Maaher.

Juju Purwantoro kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, mengatakan penangguhanan penahanan hanya sikapnya normatif dan bisa diajukan setiap saat. “Kalau namanya penangguhanan kan sikapnya normatif, jadi sifatnya setiap saat bisa kita ajukan,” ujar Juju saat dihubungi Okezone di Jakarta, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212: Cepat Sekali)



Juju menuturkan, sejauh langkah yang dilakukan dirinya adalah berupaya agar terjadi rekonsiliasi antara kliennya terhadap pelapor bernama Waluyo Wasis Nugroho. “Ya pada waktu pemeriksaan kita sudah upayakan ajukan kalau memang sedapat mungkin didamaikan kedua belah pihak artinya di rekonsiliasi jauh lebih baik dan tentu kita menghindari sengketa. Jadi sesuaikan diluar luar pengadilan jadi lebih baik sebenernya dan kita rencanakan begitu,” tegasnya. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!