Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:01 WIB
loading...
Ustaz Maaher Diringkus...
FPI meminta polisi juga mengusut Ade Armando hingga Abu Janda dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atas kasus dugaan ujaran kebencian . Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar meminta polisi bersikap adil. Dia mendesak polisi juga segera menangkap Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda dan beberapa nama lain yang juga pernah dilaporkan melakukan ujaran kebencian.

"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020).

(Baca: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)

Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) kemarin sekira pukul 04.00 WIB.

Ia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Dengan demikian Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)