Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:14 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra, atas terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jumat (4/12/2020).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini menyuruh, melakukan hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu)
Tak cukup sampai disitu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal itu mengacu pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Prasetijo, sebut JPU, juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti. Ketika itu, Kompol Johny Andrijanto selaku anak buahnya diminta untuk membakar seluruh bukti yang berkaitan dengan surat-menyurat. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo)
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU ada dua. Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan. "Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.
Atas tuntutan terhadapnya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya di dalam ruang sidang. Sekadar informasi, perkara ini ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara. Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri ini menyuruh, melakukan hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP. (Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Surat Jalan Palsu)
Tak cukup sampai disitu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal itu mengacu pada Pasal 426 ayat 2 KUHP. Prasetijo, sebut JPU, juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti. Ketika itu, Kompol Johny Andrijanto selaku anak buahnya diminta untuk membakar seluruh bukti yang berkaitan dengan surat-menyurat. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Kubu Napoleon Klaim Barang Bukti Uang USD20.000 Milik Istri Prasetijo)
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU ada dua. Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan. "Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.
Atas tuntutan terhadapnya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020. "Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya di dalam ruang sidang. Sekadar informasi, perkara ini ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda