Selebgram Cantik Ini Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ungkap Soal Tas Mewah

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:35 WIB
"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti di transfer suaminya," ucap Agnes.

Kata Agnes, Aulia awalnya mentransfer uang muka untuk tas mewah tersebut senilai Rp100 Juta. Kemudian, Aulia mentrasfer kembali sisa kekurangannya Rp500 Juta setelah tas mewah tersebut sampai ke tangannya. Uang Rp500 juta itu ditransfer oleh suaminya, Rwzky Herbiyono.

"Setelah tas diperiksa, ditransfer lagi oleh suaminya. Suaminya Rezky gitu ya, saya agak enggak ngeh nama suaminya," ungkap Agnes.

Sementara itu, Muhammad Rudjito selaku Pengacara Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengamini adanya pembelian tas mewah dari Agnes Jennifer untuk Rizqi Aulia Hakim. Tapi, klaim Rudjito, tas mewah yang dibeli Aulia tersebut, sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi

"Ada (pembelian), tapi itu kan melakukan Rezky bukan Pak Nurhadi. Jadi jejak Pak Nurhadi dalam transaksi pembelian tas mewah maupun transaksi penukaran valas tidak ada. Itu terbukti dengan keterangan saksi hari ini menerangkan seperti itu. Jadi apa yg kami sampaikan adalah fakta bukan asumsi atau dugaan-dugaan tapi fakta," kata Rudjito di ruang sidang.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More