Selebgram Cantik Ini Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ungkap Soal Tas Mewah

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
Selebgram Cantik Ini...
Selebgram cantik, Agnes Jennifer. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi.

(Baca juga: KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik Ini)

Dalam persidangan kali ini, tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang merupakan Selebgram cantik, Agnes Jennifer. Pemilik akun instagram @agnes_jennifer tersebut dikonfirmasi kesaksiannya ihwal tas mewah merek Hermes yang dibeli oleh putri kandung Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

(Baca juga: Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan)
Selebgram Cantik Ini Bersaksi di Sidang Nurhadi, Ungkap Soal Tas Mewah

Agnes Jennifer juga seorang pengusaha yang sering menjual tas mewah dengan merek ternama. Dalam kesaksiannya, Agnes mengakui menjual tas merek Hermes ke Rizqi Aulia Hakim. Agnes menyebut anak Nurhadi membeli tas mewah merek Hermes dari dirinya pada 2015.

(Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Saat Vaksin Datang)

"Ya betul (menjual tas Hermes pada 2015 ke Aulia), jenis tasnya Hermes Croco Mais kalau enggak salah, harganya Rp600 juta," kata Agnes Jenifer kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/12/2020).

Agnes membeberkan, Rizqi Aulia Hakim membeli tas merek Hermes tersebut via online. Lebih lanjut, kata Agnes, sempat terjadi tawar-menawar harga dengan Aulia. Akhirnya, disepakati harga Rp600 juta untuk satu tas merek Hermes yang akan dibeli Aulia.

"Setelah itu (DP), saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya 'oke'. Saya tinggal barangnya karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti di transfer suaminya," ucap Agnes.

Kata Agnes, Aulia awalnya mentransfer uang muka untuk tas mewah tersebut senilai Rp100 Juta. Kemudian, Aulia mentrasfer kembali sisa kekurangannya Rp500 Juta setelah tas mewah tersebut sampai ke tangannya. Uang Rp500 juta itu ditransfer oleh suaminya, Rwzky Herbiyono.

"Setelah tas diperiksa, ditransfer lagi oleh suaminya. Suaminya Rezky gitu ya, saya agak enggak ngeh nama suaminya," ungkap Agnes.

Sementara itu, Muhammad Rudjito selaku Pengacara Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengamini adanya pembelian tas mewah dari Agnes Jennifer untuk Rizqi Aulia Hakim. Tapi, klaim Rudjito, tas mewah yang dibeli Aulia tersebut, sama sekali tidak berkaitan dengan Nurhadi

"Ada (pembelian), tapi itu kan melakukan Rezky bukan Pak Nurhadi. Jadi jejak Pak Nurhadi dalam transaksi pembelian tas mewah maupun transaksi penukaran valas tidak ada. Itu terbukti dengan keterangan saksi hari ini menerangkan seperti itu. Jadi apa yg kami sampaikan adalah fakta bukan asumsi atau dugaan-dugaan tapi fakta," kata Rudjito di ruang sidang.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi...
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp307 Miliar
TPPU Eks Sekretaris...
TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK: Sudah Rp4,6 Miliar yang Disita
KPK Sita Hasil Sawit...
KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar terkait TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Ganti Rugi Mario Dandy...
Ganti Rugi Mario Dandy untuk David Ozora, LPSK: Lebih dari Rp100 Milyar
Sidang Lanjutan Terdakwa...
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Yuman Hadirkan Istri dan Anak Nurhadi
Tersangka Ferdy Yuman...
Tersangka Ferdy Yuman Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved