KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri hingga Oktober
Senin, 10 April 2023 - 11:25 WIB
loading...
Dito Mahendra dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dicegah selama enam bulan hingga Oktober 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pencegahan Dito Mahendra yaitu sikapnya yang tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (10/4/2023).
Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD," sambungnya.
Ali mengatakan, cegah enam bulan pertama bisa diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik. Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pencegahan Dito Mahendra yaitu sikapnya yang tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).
"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (10/4/2023).
Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
"KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD," sambungnya.
Ali mengatakan, cegah enam bulan pertama bisa diperpanjang jika Dito masih tidak kooperatif. Sebab, keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pencucian uang tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Jadi tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik. Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Lihat Juga :