Ini Sebabnya Praktik Politik Uang Tak Ditangani Sampai Tuntas

Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:45 WIB
(Baca: Perludem Kritisi Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020)

Pertama, regulasinya menyatakan pemberi dan penerima bisa dipidana. Masyarakat menjadi takut untuk melaporkan. Kedua, waktu pelaporan dibatasi hanya tiga hari sejak kejadian.

“Orang-orang kan tidak tahu, mungkin baru melaporkan seminggu kemudian. Ketika melaporkan sudah kadaluarsa. Banyak lubang-lubang untuk menjerat. Kalau sampai ketahuan aktor intelektualnya bisa didiskualifikasi. Namun, proses di Gakkumdu itu panjang dan ada batas waktu. Itu sulit membuat tuntas,” paparnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Terkait kemungkinan keramaian di TPS, Ninis menyatakan tentu harus ada pembatasan. Namun, harus tetap transparan.

“Pembatasan ini bukan kita tidak boleh lihat sama sekali. Dengan memanfaatkan, media-media yang ada jadi terbuka. Lalu, disebarkan dengan medsos sehingga masyarakat bisa mengontrol,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More