Kejagung Buka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusda Sumsel

Jum'at, 04 Desember 2020 - 02:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung membuka perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. Kejagung langsung melakukan periksaan terhadap dua orang direktur sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Hari mengatakan, dalam kasus baru ini penyidik melakukan pemeriksaan dua orang pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. ( )



"Dua orang saksi itu adalah Erwin Himawan selaku Direktur PT Dinamika Mukti Mitratama dan Ivo Wongkaren selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri," katanya.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More