Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang
loading...

Kejagung menetapkan mantan Dirut BTN H Maryono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Foto/pixabay
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara ( BTN ) H Maryono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.
"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
(Baca: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)
Selain H Maryono, dalam kasus tipikor Kejagung telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru. "Belum ada (tersangka baru)," jelasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Febri Ardiansyah mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus tindak pidan korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.
"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Maryono sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
(Baca: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)
Selain H Maryono, dalam kasus tipikor Kejagung telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru. "Belum ada (tersangka baru)," jelasnya.
Lihat Juga :