Dituding Terkait Penangkapan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Mantan Staf KSP
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:47 WIB
Kuasa hukumAli Mochtar Ngabalin, Rasman Nasution menegaskan, laporan kliennya terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020 dengan terlapor Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers," katanya. (Baca juga: Cerita Ali Mochtar Ngabalin soal Kunjungan ke Hawai Bersama Edhy Prabowo )
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. "Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers," katanya. (Baca juga: Cerita Ali Mochtar Ngabalin soal Kunjungan ke Hawai Bersama Edhy Prabowo )
(abd)
Lihat Juga :