Liburan, Jangan Lengah Penularan Covid-19
Kamis, 03 Desember 2020 - 17:21 WIB
"Dalam pengembangan wisata yang aman dan sehat, maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam pene - rapan protokol kesehatan. Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata nonalam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata," kata Menkes Terawan.
Terawan menyebut potensi rawan yang harus diperhatikan pada tempat wisata adalah mulai dari area parkir, loket tiket, pintu masuk objek yang diminati, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet, kantin atau rumah makan, hingga pintu keluar. Selain itu, juga harus diperhatikan mengenai luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, lokasi kegiatan apakah indoor atau outdoor, karakteristik kegiatan seperti berupa hiburan, menyanyi, khotbah, ceramah, dan aktivitas fisik lainnya harus dipilah-pilah.
Perlu diperhatikan juga terkait aspek akomodasi hotel, transportasi, restoran, tempat belanja, oleh-oleh, dan di lokasi destinasi wisata itu sendiri, yang tentunya berkaitan erat dengan tempat wisata. Protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola lokasi wisata adalah melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala, terutama di area sarana dan peralatan yang digunakan secara bersama-sama, dan fasilitas umum lainnya.
Menkes Terawan mencontohkan salah satu protokol kesehatan bagi pekerja di lokasi wisata, yaitu memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, sedangkan salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengunjung adalah memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi wisata.
"Untuk bisa menerapkan dengan baik, pada dasarnya harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan men cuci tangan serta membiasakan pola hidup bersih sehat," imbuh Menkes Terawan.
Terawan menyebut potensi rawan yang harus diperhatikan pada tempat wisata adalah mulai dari area parkir, loket tiket, pintu masuk objek yang diminati, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet, kantin atau rumah makan, hingga pintu keluar. Selain itu, juga harus diperhatikan mengenai luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, lokasi kegiatan apakah indoor atau outdoor, karakteristik kegiatan seperti berupa hiburan, menyanyi, khotbah, ceramah, dan aktivitas fisik lainnya harus dipilah-pilah.
Perlu diperhatikan juga terkait aspek akomodasi hotel, transportasi, restoran, tempat belanja, oleh-oleh, dan di lokasi destinasi wisata itu sendiri, yang tentunya berkaitan erat dengan tempat wisata. Protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola lokasi wisata adalah melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala, terutama di area sarana dan peralatan yang digunakan secara bersama-sama, dan fasilitas umum lainnya.
Menkes Terawan mencontohkan salah satu protokol kesehatan bagi pekerja di lokasi wisata, yaitu memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, sedangkan salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengunjung adalah memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi wisata.
"Untuk bisa menerapkan dengan baik, pada dasarnya harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan men cuci tangan serta membiasakan pola hidup bersih sehat," imbuh Menkes Terawan.
(ars)
tulis komentar anda