Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Bisa Dipidana
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:20 WIB
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dikenai sanksi pidana. Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, sebelum mengambil tindakan pidana pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.
(Baca Juga: Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan)
"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.
Baca Juga: Diberitakan Media Korea, Ridwan Kamil Minta Bantuan Fans Drako
Untuk diketahui, ada tiga tahapan penyelidikan atau penegakan aturan oleh Bawaslu sebelum dilaporkan ke Polri, diantara adalah, peringatan/teguran tertulis, kemudian apabila tidak diindahkan akan dilakukan penghentian/pembubaran kegiatan, kemudian selanjutnya pelarangan melakukan kegiatan kampanye selama kurun waktu tertentu.
(Baca Juga: KPU Akui Pelanggaran Pilkada Serentak Capai Ratusan Kasus)
Apabila hal tersebut tidak diindahkan juga, maka Bawaslu dapat memberitahukan temuannya kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit.
Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.
(Baca Juga: Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan)
"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.
Baca Juga: Diberitakan Media Korea, Ridwan Kamil Minta Bantuan Fans Drako
Untuk diketahui, ada tiga tahapan penyelidikan atau penegakan aturan oleh Bawaslu sebelum dilaporkan ke Polri, diantara adalah, peringatan/teguran tertulis, kemudian apabila tidak diindahkan akan dilakukan penghentian/pembubaran kegiatan, kemudian selanjutnya pelarangan melakukan kegiatan kampanye selama kurun waktu tertentu.
(Baca Juga: KPU Akui Pelanggaran Pilkada Serentak Capai Ratusan Kasus)
Apabila hal tersebut tidak diindahkan juga, maka Bawaslu dapat memberitahukan temuannya kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit.
Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.
tulis komentar anda