Polisi Panggil Eggi Sudjana untuk Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Makar

Rabu, 02 Desember 2020 - 19:05 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Eggi Sudjana untuk melengkapi berkas kasusnya terkait dugaan makar. terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Eggi Sudjana untuk melengkapi berkas kasusnya terkait dugaan makar. terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus tersebut Eggi diperiksa sebagai tersangka.

"Kasusnya Eggi terkait masalah makar ya, jadi memang Kapolda Metro Jaya ingin menuntaskan kasus-kasus lama, termasuk kasusnya Eggi, sekarang berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana)

Menurutnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran ingin menyelesaikan kasus-kasus lama, salah satunya kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Adapun pemeriksaan Eggi rencananya dilakukan pada Kamis, 3 Desember 2020 besok. "Kalau dipanggil sebagai tersangka berarti untuk melengkapi semuanya berkas-berkas perkara yang ada," tuturnya. (Baca juga: Pemeriksaan Ketua Umum FPI Terkait Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana)

Sebelumnya, Eggi Sudjana sempat ditahan polisi sebagai tersangka kasus dugaan makar dan dijerat Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More