Ini Langkah KPU Agar KPPS Pemilihan Serentak 2020 Bebas Covid-19

Rabu, 02 Desember 2020 - 11:00 WIB
Peraturan KPU mengatur bahwa KPPS tetap bisa bekerja melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara meskipun kurang dari 7 orang anggota (kuorum). Namun apabila dalam kondisi jumlah anggota KPPS hanya tersisa 5 orang anggota saja, maka KPU melakukan penggantian anggota KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengangkat anggota KPPS baru sebanyak 2 orang untuk melengkapi formasi 7 Anggota KPPS.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai kolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat diperlukan terutama untuk pelaksanaan rapid test bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Peran stakeholder menjadi sangat krusial dalam persiapan Pemilihan Serentak di tengah pandemi. Selain terkait rapid test, Kominfo mendorong agar KPU di masing-masing daerah pemilihan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga yang berkaitan dengan kesehatan pemilih.

Koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga selama pemungutan suara, seperti pengadaan baju hazmat dan ambulans yang bersiaga di desa atau kelurahan.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!