Pengepungan Rumah Mahfud MD Tak Bisa Dibenarkan dengan Alasan Apapun

Rabu, 02 Desember 2020 - 08:43 WIB
Ratusan orang mendatangi dan mengepung rumah Menko Polhukam Mahfud MD, di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020) siang. Foto/iNews TV/Dedy P
JAKARTA - Aksi puluhan orang yang mengepung kediaman Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pamekasan, Madura tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Perbedaan pendapat seharusnya tak menyasar kepada pribadi maupun keluarga.

"Tak dibenarkan mengepung rumah siapa pun. Termasuk rumah Mahfud MD. Ini nagara hukum jadi hukum harus ditegakkan. Harus ditegakkan dengan adil," kata analis politik asal Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).

Ujang menuturkan, Indonesia adalah negara demokratis, sehingga harus siap dengan perbedaan pendapat. Sekeras dan setajam apapun perbedaan pendapat antara rakyat dengan para elitenya, haruslah diselesaikan dengan cara-cara yang bermartabat dan elegan. ( )



Di sisi lain, perbedaan pendapat dengan siapa pun adalah sebagai bentuk anugerah dari Allah SWT. Oleh karena itu harus dijaga, bukun untuk saling memusuhi, apalagi 'menyerang' secara pribadi dan anggota keluarganya.

"Apalagi Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai perbedaan dan sangat menghargai perbedaan pendapat. Dan berbedaan pendapat itu adalah rahmat," katanya. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More